Tambang Galian C Bodong / tanpa IUP – OPK di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, beraktivitas.

Bojonegoro | beritaseergap.com – Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terdapat tambang galian batu dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur milik Kaji.

Kegiatan tambang Pasir Darat dan Urug di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur tidak diketahui memasang Papan Bor Perijinan

Tambang Pasir Darat dan Urug di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur terlihat alat berat bego sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk membawa hasil tambang pasir dan urug.

Aktifitas pertambangan pasir darat dan Urug di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro sudah lama beraktivitas sempat berhenti tetapi beraktivitas kembali secara ilegal. 2 September 2023.

Tambang Pasir Darat dan Urug di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur salah satu supir mengatakan galian ini milik Kaji dan tidak menyebutkan kaji siapa.

Di lokasi Tambang Pasir Darat dan Urug di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur supir yang tidak bisa menyebutkan namanya mengatakan penanggung jawab kegiatan galian ini bapak Malik

Bahwa, Di Area tambang galian C tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.

Fakta dilapangkan Galian pasir dan urug yang diduga ilegal sudah berjalan cukup lama melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.

Patut diduga tambang galian c tersebut melanggar ketentuan UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI juga diduga di langgar. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *