Arena Perjudian 303 Sabung Ayam di Jenggolo, Kcamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dibakar polisi.

Malang | Beritsergap.com – Polres Malang memberantas segala bentuk perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Malang. Diantaranya menggerebek sebuah lokasi yang diduga dimanfaatkan sebagai arena judi sabung ayam di lahan kosong Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Malang di bakar Polisi.

Penggerebekan arena Sabung ayam
dilakukan pada hari sbtu (17/8/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun, ketika petugas tiba di lokasi, situasi sudah sepi dan tidak ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya perjudian sabung ayam di Desa Jenggolo. Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sayangnya, saat kami tiba di sana, tidak ada aktivitas apapun. Namun, kami menemukan kerangka bambu yang diduga digunakan sebagai arena perjudian,” ujar Ipda Dicka Ermantara, Kasihumas Polres Malang, Minggu (18/8/2024).

Meski tidak berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian, pihak kepolisian tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi.

“Kami menemukan sejumlah alat yang kami duga terkait dengan praktik perjudian tersebut. Untuk mencegah penggunaan ulang, alat-alat tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” tambah Ipda Dicka.

Ipda Dicka mengatakan, Polres Malang akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat. Dibawah arahan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, 303 termasuk judi sabung ayam, tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, pihak aparat kepolisian juga mengimbau warga setempat agar menolak keras wilayah mereka dijadikan arena praktik 303 perjudian jenis Sabung ayam. Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Malang bersama masyarakat, diharapkan praktik-praktik perjudian di Kabupaten Malang dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat perjudian. Jika ada informasi mengenai praktik semacam ini, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110,” Ucap Dicka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *