Sopir dan Kernet tangki PT Trisaka Adi Rajasa (TAR) ditangkap Mabes Polri Kasus BBM Solar Subsidi

Jakarta | beritasergap.com – Polri membeberkan keuntungan pelaku kasus penjualan BBM solar bersubsidi seharga nonsubsidi di Tuban, Jawa Timur. Para pelaku disebut untung miliaran rupiah dalam lima bulan.

“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka ini untuk di TKP Tuban atas pengakuan sementara para tersangka, mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga negara atau keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp1.344.000.000,” kata Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamjs, 6 Maret 2025.

Namun, Nunung mengaku masih mendalami. Sebab, tidak serta-merta percaya dengan para tersangka yang mengaku beroperasi lima bulan.

“Nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah menunggu lima bulan atau lebih dari itu,” katanya.

Total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial BC, K, dan J. Mereka menjual solar subsidi seharga Rp6.800 menjadi harga nonsubsidi Rp8.600.

Peran tersangka, Nunung membeberkan peran tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi. Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode My Pertamina berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.

Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC juga menyewakan lahan miliknya kepada saudara FRG Rp1 juta per bulan. Lahan itu digunakan sebagai gudang dan kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar tersebut.

Sedangkan, tersangka K dan J, selaku sopir dan kernet tangki PT Trisaka Adi Rajasa (TAR). Kedua tersangka berperan mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC.

Adapun, kata Nunung, proses pemindahan BBM jenis solar tersebut dengan cara menyedot menggunakan pompa atau sibel dari kempu ke truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka K. Proses pemindahan tersebut dilakukan COM dan CRN.

Kemudian, saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut terisi penuh, BBM jenis solar dikirim ke pembeli oleh dua tersangka K dan J. Tersangka COM dan CRN melarikan diri saat hendak ditangkap dan kini tengah diburu.

Ke-tiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *