Situbondo | beritasergap.com – Dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum sekertaris pariwisata ini sangat menjadi pertanyaan publik, karena dengan kesakitan mobil dinas yang seharusnya plat nomor berwarna merah saat ini di sulap menjadi plat nomor putih. Senin 24 Februari 2025.
Setelah dikonfirmasi kepada Kadis pariwisata Puguh Wardoyo dan Kasubag Titik juga merasa dirinya tidak tau dengan kejadian ini, dengan adanya pengaduan dari warga yang gak mau namanya mau di publikasikan mengatakan kepada media jejak kasus info bahwa dengan kejadian ini mas sangat di sayangkan karena mobil dinas ini untuk inventaris kantor dan bukan untuk pribadi, karena kalau plat nomor kendaraan panther milik dinas itu awalnya plat merah, setelah itu berubah putih seperti kendaraan pribadi kalau tidak salah hari Jumat lalu plat nomor sudah berubah menjadi merah lagi, terus kalau mengisi BBM kan sdh jelas merugikan pemerintah, “paparnya.
Anehnya lagi saat tim media jejak kasus info dan rekannya mendatangi kantor pariwisata langsung masuk ke ruang pelayanan untuk menanyakan keberadaan Kadis atau pegawai yang punya kewenangan di kantor tersebut, setelah berjam jam menunggu di tempat ruang tamu malah ditinggal pergi oleh petugas pelayanan yang magang dan dia juga menyampaikan kepada tim media jejak kasus info, bahwa pak Kadis dan Sekertaris tidak ada katanya masih ada rapat di Pemda, tetapi anehnya mobil dinas pak Kadis dan Sekertaris ada di halaman dan di samping kantor petugas setelah ditanya kedua duanya di antar naik sepeda motor apa tidak lucu penjelasan seperti itu. Padahal tim setelah ketemu dengan kasubag Bu Titik dia mengatakan bahwa Kadis ada di ruangan masih zoom, gimana akan maju apa yang akan terjadi kedepannya kalau anak yang masih magang punya perlakuan seperti itu terhadap masyarakat. Khawatirnya kelak sudah PNS malah tidak menghormati orang lain dan membohongi, padahal tempat ruang pelayanan ini untuk tamu dan pelayanan.
Sedangkan yang bersangkutan Sekertaris pariwisata tidak menemui tim media saat berapa kali ingin bertemu untuk minta konfirmasi, akan tetapi dibilang tidak ada di kantor oleh petugas pelayanan padahal mobil dinas yang sering di pakai ada diparkir di samping kantornya. Padahal dasar hukum peraturan plat nomor kendaraan ada hubungannya. Dasar hukum yang mengatur hal hal terkait plat nomor kendaraan menarik untuk di ketahui kendati demikian, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) atau plat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.
Dengan demikian, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa asal memasang hingga modifikasi plat nomor tersebut tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun sanksi tegas bagi pengguna kendaraan yang melanggar.
Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi fungsi penting, pertama sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar melaju di jalan. Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi jika terjadi sesuatu atau yang berhubungan dengan kendaraan tersebut.
Ada beberapa aturan terkait dengan plat nomor yang perlu diketahui, khususnya oleh pengguna kendaraan.
Dalam undang undang ( UU ), No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor. Tak hanya itu pada UU ini juga, tertulis plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Jika modifikasi ini hanya mengubah tempat plat nomor atau akses cahaya pada kendaraan, diperbolehkan. Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor. Hal ini diatur dalam UU No.29 pasal 280 tahun 2009.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
Sementara sanksi tersebut cukup jadi beban bagi sebagian pengguna kendaraan, khususnya bagi yang mempunyai bujet pas pasan. Oleh karena itu sebaiknya pastikan kendaraan yang selalu Cermudian kerdarai untuk beraktivitas sehari-hari, sudah dipasang plat nomor agar tidak terkena sanksi. (Red-H)