Judi Sabung Ayam di Pulungan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo Diduga Kuat Kebal Hukum

Sidoarjo | beritasergap.com – Area perjudian 303 sabung ayam di Desa Pulungan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Diduga kuat kebal hukum.

Menurut sumber informasi berita ini, Kalangan perjudian 303 sabung ayam itu, setiap hari buka mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib.

Satu pertandingan sabung ayam itu, bisa sampe Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) mas, itupun tiap satu pertandingan,” kata sumber informasi kepada media ini

Meskipun kabarnya Kalangan perjudian 303 sabung ayam di sedati, Kabupaten Sidoarjo kerap dirazia, namun sampai berita di angkat masih beraktifitas.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *