Tator | beritasergap.com – Penyidik Polres Tator resmi menyerahkan berkas perkara 3 tersangka perjudian 303 sabung ayam di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek ke Kejari Tator. Meski berkas sudah diserahkan, tiga tersangka masih bebas berkeliaran.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Tator Iptu Andi Irsan menyampaikan kepada Media Jumat (06/12/2024) membenarkan telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka. Pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari.
“Berkasnya sudah kami serahkan ke kejari. Baru berkasnya. Nanti kalau ada pemberitahuan dari sana apakah tersangkanya juga ikut diserahkan baru kami serahkan. Intinya kami menunggu informasi saja apakah berkasnya di-P19 kan atau bagaimana tergantung JPU nanti,” terang Andi Irsan.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Muhammad Harmawan ikut membenarkan adanya pengiriman berkas 3 tersangka judi sabung ayam.
“Ia benar dinda sudah ada berkasnya di kantor tapi baru berkasnya. Sedangkan tersangkanya tidak ada. Saya tanya mana tersangkanya, penyidik mengatakan bahwa tersangkanya ditangguhkan,” terang Muhammad Harmawan.
Diberitakan sebelumnya Polres Tator memberikan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka kasus judi sabung ayam di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek. Ketiganya dilepas menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Ketiganya ditangkap pekan lalu. Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, ayam mati dan beberapa taji.
Penangguhan penahanan tiga tersangka mendapat reaksi dari berbagai kalangan di Tator. Mereka menilai, penangguhan itu perlu dipertanyakan.
“Yang menjadi pertanyaan ada apa dengan Polres Tator, kenapa 3 orang penyabung dari Marinding bisa dibebaskan dengan alasan ditangguhkan. Padahal mereka lengkap sekali barang baktinya. Ada taji dan ada ayam,” ujar Ivan, salah seorang masyarakat Toraja, kemarin.
Menurutnya, Kasus perjudian saat ini menjadi atensi Polri. Tetapi kebijakan penangguhan penahanan yang diberikan Polres Tator justru Kontra Produktif dengan upaya Polri memberantas perjudian 303,makanya kita pertanyakan komitmen Polres Tator dalam memberantas judi,” ucapnya.
Ivan melihat penangguhan ini perlu ditelusuri. Polda Sulsel perlu turun tangan menyelidiki mengapa penangguhan harus diberikan.
“Sebelumnya banyak kasus sabung ayam dan jarang ada yang diberikan penangguhan. Makanya, kami heran siapa ini orang bisa tiba tiba dapat penangguhan,” ucapnya.
“Besar harapan kita agar kasus tersebut bisa jadi astensi Polda Sulsel dalam hal ini Propam. Agar mereka turun tangan dan memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut. Apalagi mereka dilepas jelang pencoblosan. Ada apa,” tegas Ivan.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Tator Iptu Andi Irsan membenarkan adanya penangguhan 3 tersangka. Namun ia menegaskan, kasus ini tetap lanjut.
“Iya benar ada 3 orang yang ditangguhkan dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp2.100.00.kemudian ayam mati dua ekor dan taji dua bila. Kemudian mereka ditangguhkan. Kasusnya tetap lanjut,” kata Andi Irsan. (Red)