Judi 303 Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang Kabupaten Sintang Marak, Kalimantan Barat Belum tersentuh Hukum

Kalimantan Barat | beritasergap.com – Judi sabung ayam adalah kegiatan perjudian yang dilakukan dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang dibiakkan khusus untuk bertarung. Ayam-ayam tersebut akan dipersenjatai dengan taji atau pisau kecil yang dipasang di kakinya, dan ditusuk ke lawan untuk membunuh.

Permainan judi sabung Ayam biasanya berakhir ketika salah satu ayam kabur atau kalah, bahkan hingga mati.

Judi sabung ayam dianggap haram dalam pandangan Islam karena merupakan tindakan menyakiti binatang tanpa manfaat yang jelas. Permainan ini hanya dilakukan untuk kesenangan semata

Aktivitas perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat diduga kebal hukum. Selasa 24 Desember 2024

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kalangan perjudian 303 sabung ayam

Saat melakukan investigasi di lapangan, awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa kelang sabung ayam tersebut dikelola oleh seorang warga setempat berinisial UN.

“Kelang ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Sintang, tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/12/2024)

Menurut narasumber warga yang tidak mau disebutkan namanya, ramainya perjudian 303 sabung ayam, dari undangan dari luar Kabupaten

“Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,” tambah warga tersebut.

Warga berharap agar Polda Kalbar segera turun tangan, menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.

“Kelang sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Sintang, tetapi juga dari Sekadau, Putussibau, Melawi, dan kabupaten lainnya,” bebernya.

Masyarakat setempat menegaskan bahwa segala bentuk perjudian di wilayah Sintang harus segera ditertibkan, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial.

“Kami sebagai warga sangat tidak mendukung aktivitas seperti ini. Kami berharap APH menindak tegas para pelaku dan pemilik kelang. Jangan sampai kami, masyarakat, yang harus bertindak sendiri,” pungkas warga.

Warga juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan memperburuk situasi, sehingga langkah konkret dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Selebihnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian setempat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *