Banyuwangi | beritasergap.com – Maraknya Perjudian 303 Sabung ayam di Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, beraktifitas. Jumat 13 Desember 2024
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, tim turun lapangan dan melakukan pendataan, dilokasi ternyata benar ada Judi Sabung ayam yang diduga tidak takut aparat penegak Hukum (APH)
Narasumber menambahkan, tempat arena judi 303 sabung ayam begitu ramai pengunjung, beberapa pihak menduga praktik perjudian 303 sabung ayam
Terpisah, yang menjadi pertanyaan oleh beberapa warga masyarakat, apakah ini benar benar lepas dari pantau kepolisian setempat, ada dugaan sengaja diloloskan dari pantauan untuk dijadikan sebagai atensi.
“Ini sangat ironis sekali, oleh aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi yang semestinya tau. Akan tetapi seakan akan tutup mata atas hal tersebut. Ini harus benar-benar menjadi perhatian khusus kepada jajaran kepolisian wilayah setempat Polsek Singojuruh maupun Polres Banyuwangi,” katanya.
Hasil konfirmasi Warga sekitar menginginkan, Polsek dan Polres, setempat dan bertindak tegas dan warga sangat tidak nyaman adanya perjudian tersebut,” pungkasnya.
Padahal sudah jelas : Judi sabung ayam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP:
Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/1974 yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Pelaku judi sabung ayam juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP.
Pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setiap orang yang ikut atau berkesempatan main judi tanpa adanya izin, juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ketentuan: Penjara, paling lama 4 tahun, Denda, paling banyak Rp10 juta.
Judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum yang mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Anak-anak juga sangat terpengaruh olehnya.(Redaksi)