Nganjuk | Diduga Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah Hukum Polres, Nganjuk, Polda Jatim Marak.
Dari informasi yang masuk ke Redaksi, di Wilayah Hukum Polres Nganjuk terdapat 2 Lokasi Perjudian Jenis Sabung Ayam. Diantaranya :
1. Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
2. Dsun Bendo, Desa:baleturi
Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Arena 303 Perjudian secara terang terangan seakan tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Nganjuk.
Para pemain secara blak blakan membawa ayam yang di adu, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Nganjuk dan Polda Jatim.
Publikasi : Redaksi