Kalangan Perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Kebal Hukum.

Kota Probolinggo | beritasergap.com – Marak, Aktifitas Perjudian 303 Sabung Ayam di di Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Belum tersentuh Hukum. Senin 23 September 2024.

Berdasarkan laporan informasi terkait Perjudian 303 jenis Sabung ayam yang masuk ke Redaksi, tim Media dan LSM turun ke lokasi untuk melakukan penelusuran, pendataan sekaligus melakukan klarifikasi.

Setelah di lakukan penelusuran, pendataan dan klarifikasi, alhasil salah satu warga sebut saja Nda (inisial) mengatakan : Arena perjudian 303 Sabung ayam di Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur alhasil di konfirmasi.

Narasumber yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan kalau hari sabtu sama minggu ramai, mas. Selain hari itu, biasa terang nya, mas masuk saja ke lokasi.

Di lokasi 303 Sabung ayam di Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, terdapat puluhan orang yang diduga keras para pelaku judi 303 Sabung ayam.

Kalangan perjudian 303 Sabung ayam di Desa Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur beraktifitas cukup lama.

Di arena Nampak puluhan orang sedang bermain judi 303 sabubg ayam, arena sabung ayan di bangun kokoh atas di kasih bambu dan terlalu.

Sementara itu tidak jauh dari arena perjudian 303 sabung ayam, puluhan Mobil dan sepeda motor sedang parkir diduga milik para pemain judi sabung ayam.

Atas pemberitaan diatas, Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Khusus nya Polres Kota Probolinggo, Polda Jatim.

Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ,”.

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras copy paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi bisa dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *