Tambang Galian C dugaan ilegal tidak Mengantongi IUP OPK Milik Cv. Misbachul Anwar Bulujowo Bancar, Tuban Belum tersentuh Hukum

Tuban | Beritasergap.com – Tambang Galian C di Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban diduga hanya izin Usaha Hanya IUP – Sudah Mati No : P2T/91/15.02/XII/2016

Meskipun pada tanggal 27 Maret 2024
Tambang Galian C di Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban diduga hanya izin Usaha Hanya IUP – Sudah Mati No : P2T/91/15.02/XII/2016 pernah diangkat oleh Media dan dilaporkan ke aparat penegak Hukum (APH) informasinya namun sampai hari ini jumat 27 april 2024 tetap beraktivitas secara lancar.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Ada apa dengan tambang galian yang hanya mengantongi Izin Usaha Hanya IUP dan Sudah Mati tidak berlaku No : P2T/91/15.02/XII/2016 An : Misbachul Anwar,

Diduga tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan?

Tambang Galian C dugaan ilegal tidak Mengantongi IUP OPK di Bancar, Kabupaten Tuban Belum tersentuh Hukum.

Berita sebelumnya pernah di angkat, baca selengkapnya :

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Pelaporan/Laporan informasi (Li). terkait Tambang Galian C dugaan ilegal.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polsek Bancar – Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024

Bahwa berdasarkan laporan informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan mengambil Dokumen serta Klasifikasi.

Bahwa, Dilokasi tambang galian c Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur, salah satu supir mengatakan galian ini milik Abah Misbachul.

Bahwa, dilokasi tambang galian c, Pekerja tambang Ceker di tambang galian c mengatakan
Tambang ini milik pak Misbachul Anwar, jelasnya.

Bahwa, dilokasi terdapat beberapa alat berat dan puluhan truk sedang beraktivitas lancar.

Bahwa, di lokasi terdapat papan Bor Galian C : Izin Usaha Hanya IUP – Sudah Mati No : P2T/91/15.02/XII/2016 An : Misbachul Anwar Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.

Tambang galian C dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.

Pasalnya Tambang Galian C di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Hanya mengantongi Izin Usaha Hanya IUP dan Sudah Mati tidak berlaku No : P2T/91/15.02/XII/2016 An : Misbachul Anwar, diduga tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

SUMBER HUKUM (Source of Law) :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *