Tuban | Beritasergap.com – Bertempat di SPBU 54.62311 Pertamina Dusun Ketapang Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, diduga jadi ajang bisnis Solar terbesar.
Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Dusun Ketapang Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, dipergoki Media dan LSM, alhasil di konfirmasi Medai dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). Selasa 23 April 2024, melakukan aksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi kapasitas sekali memberi 800 liter.
Bahwa Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di beli oleh oknum pengusaha dengan harga RP. 6800 (enam ribu delapan ratus) rupiah perliter, kemudian oleh penguasa di jual ke Nelayan seharga Rp. 8000 (delapan ribu) rupiah perliter.
Dalam sehari 1 (satu) Petani Nelayan membeli BBM solar dari Pengusaha sebanyak 800 liter, Beralibi untuk petani Nelayan.
Saat di konfirmasi di lapangan, Lokasi SPBU 54.62311 Pertamina Dusun Ketapang Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Budi mengakui sebagai jasa angkut. Selasa 23 April 2024.
Disisi lain, Dugaan petugas atau penanggung jawab SPBU saat diklasifikasi melalui telpon seluler whatsapp 0823-3480-32xx tidak memberikan komentar.
Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Menuturkan : Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Jika pengusaha tidak mempunyai Ijin Resmi dari Pertamina, hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis solat dan di jual ke Petani Nelayan diduga melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Atas temuan data du atas, Tim Sembilan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Khusus Polres Tuban – Polda Jatim – Mabes Polri.
Penulis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang keras Copy Paste dan mengambil Gambar tanpa seiinin Tim Sembilan dapat di jerat dengan Pidana.