” Siapa Backing Tambang Pasir Dugaan Ilegal di Bantaran Sungai Berantas Tulungagung? “

Tulungagung | beritasergap.com – Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) bodong alias ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di Wilayah Hukum Polres Tulungagung. selain merupakan pelanggaran hukum.

Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur sungai atau ekosistem sungai yang terjadi.

Seperti yang terjadi di aliran sungai berantas tepat nya di desa jajar, kecamatan rejotangan Kab. Tulungagung, di bantaran sungai tersebut terdapat beberapa titik kegiatan penambangan yang di kelola oleh beberapa bos tambang, salah satunya adalah milik RWK (inisial) yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat (excavator) dan mesin sedot (disel) tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke desa Jajar, pada, selasa (27.03.2024) sekitar pukul 14.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir.

Di tempat terpisah team juga sempat mewawancarai salah satu warga desa yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut ” tambang ini mulai beroperasi baru satu bulan yang lalu mas, dan setiap hari ada armada yang masuk, kalau nggak salah sehari kira kira bisa ngisi armada sepuluh sampai lima belas rit sehari “.

Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan tambahnya.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.

Sampai berita ini di naikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Polres tulungagung. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kabupaten Tulungagung sebagai garda terdepan penegak PERDA. Jika tidak ada tindakan penutupan maka, berita ini akan kita running sampai benar benar ada penutupan.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga tambang Galian C Pasir, di aliran Sungai Berantas Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

SUMBER HUKUM (Source of Law) :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Mampukan Polri Tertipkan Galian C di Aliran Sungai Berantas Tulungagung, Dugaan Ilegal tanpa IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan. Kata Ketua Umum LSM Gmicak.

(Ttk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *