Sopir Truk Pasir Keberatan, Warga Bago, Pasirian – Kabupaten Lumajang Minta Uang Jogeran Senilai Rp.25000,

Lumajang | beritasergap.com – Masyarakat ( Putra Bagu ) Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, sebanyak 520 orang yang tergabung di penambang tradisional meminta pekerjaan jogeran kepada penambang pasir yang sudah berijin.

Sopir Truk inisial IN ketika dikonfirmasi bersama media mengatakan, “Merasa sangat keberatan atas adanya dugaan pekerjaan Jogeran atau penataan pasir diatas armada Truk pasir, pada kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS ) kemudian dikenakan tarikan uang senilai Rp. 25000, ( dua puluh lima ribu rupiah ) itu dalam setiap Truk pasir yang melintas di Jalan keluar masuk kawasan pertambangan, “kata sopir Truk pasir.

Sebelumnya masyarakat dari perwakilan Putra Bago sudah bersurat kepada Muspika Pasirian,
maksud dan tujuan masyarakat memberitahukan bahwa akan meminta pekerjaan berupa jogeran kepada setiap armada bermuatan pasir yang berasal dari tambang Desa Bago Pasirian.

“Salah satu perwakilan dari warga yang mengatas namakan penambang tradisional Bago (Putra Bago) Pasirian Lumajang, Nawawi ketika dikonfirmasi lewat RRI mengatakan, dimana masyarakat sudah bertahun – tahun kehilangan pekerjaan sebagai penambang tradisional karena telah dilarang oleh penambang yang telah berijin,

Maka dari itu masyarakat Bago ( Putra Bago ) berharap kepada Pemerintah Lumajang dalam melakukan mediasi dengan para pemilik tambang dan dengan para armada pasir biar cepat selesai dan tidak ada kesalapahaman, ” tuturnya.

Dengan hal tersebut Nawawi menambahkan dengan banyaknya armada Truk pasir yang merasa keberatan karena tidak adanya kwitansi pembayaran, “Pihaknya menjelaskan, karena yang dilakukan masyarakat bukan portal akan tetapi meminta pekerjaan Jogeran, maka dari itu tidak akan memerlukan kwitansi pembayaran, “jelasnya.

Hal itu, Kapolsek Pasirian Lumajang AKP Agus Sugiarto ketika dikonfirmasi lewat media, melalui pesan berantai WhatsApp nya, “Tidak dibenarkan dengan adanya pemortalan dan penarikan uang 25000, ( dua puluh lima ribu rupiah ) oleh Masyarakat Bago/ Putra Bago Pasirian, “tegasnya.

Rilis : RH Tim sembilan
Catatan : dilarang keras Copy paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi. Bisa di pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *