Perjudian 303 Sabung Ayam dj Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur Beraktivitas.

Kediri | beritasergap.com – Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.

303 Perjudian jenis Sabung ayam di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, berjalan cukup lama belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) baik Polsek Plosoklaten, Polres Kediri dan Polda Jatim. Senin 1 Januari 2024.

Kalangan Perjudjan 303 Sabung Ayam di Desa Kepung Kediri di Sorot Masyarakat.

Kediri | Berkaitan dengan aktifitas 303 KUHP Sabung Ayam di wilayah hukum Polres Kediri, atas laporan informasi masyarakat dan Media turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kediri, Polda Jatim, tepatnya di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,
di Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, terdapat kalangan perjudian 303 jenis sabung ayam.

Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Kediri, Polda Jatim diduga keras melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Adanya pemberitaan di atas, Warga atau Masyarakat berharap ada tindakan dari pihak terkait

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *