Sungailiat | beritasergap.com – Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk Tower di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir, RT 05, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas Tambang Inkonvensional Rajuk Tower yang beroperasi di tengah pemukiman warga dan pinggir jalan raya pantauan Awak media Rabu, (22/11/2023) Pukul 13.44 Wib.
Pekerja saat dikonfirmasi awak media tidak ada tanggapan.
Konfirmasi ke masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”, kalau yang punya Tambang saya tidak tau, Aktivitas tambang nya baru.Dan juga ada Ti sebu- sebu beroperasi DAS jembatan Jelitik pak”.
Terpisah konfirmasi ke Kasat Pol PP kabupaten Bangka lewat Nomer WhatsApp mengatakan” Bosek kita Cek”.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
(Tim Sembilan)