Tindakan Nekat Dugaan Penimbun BBM Solar di Wilayah Hukum Polsek Sambong – Polres Blora

Blora | beritasergap.com – Keberanian sekelompok diduga pelaku penimbunan solar yang tergabung dalam kelompok H alias P di Wilayah Sambong patut diacungi jempol. Namun, keberanian tersebut berbatas pada tindakan ilegal yang mereka lakukan, terutama di SPBU wilayah ini.

Awak media yang tengah melakukan investigasi terkait sebuah proyek di Wilayah Cepu tanpa sengaja menemukan jejak keberanian mereka.
Saat menjalankan tugas, awak media melihat sebuah truk dan mobil berwarna biru yang sedang parkir di depan sebuah rumah. Tanpa kami sadari, rumah tersebut merupakan pangkalan penimbunan solar ilegal yang dioperasikan oleh kelompok H alias P.

Dengan ketidaktahuan pemilik pangkalan, awak media bertanya kepada sopir yang berada di dekatnya, terkait pemilik pangkalan tersebut.
“Nanti, sebentar lagi ke sini, mas,” ujar sopir tersebut dengan tenang menjawab,
Tiba-tiba, mobil biru dari pangkalan tersebut keluar. Rasa penasaran pun muncul.

Awak media memutuskan untuk mengikuti mobil tersebut, ingin tahu di mana solar ilegal tersebut akan didapat. Mobil berwarna biru itu meluncur dari timur ke barat, menuju SPBU Sambong. Setelah beberapa saat menunggu, mobil tersebut selesai mengisi solar. Kemudian awak media mendekati operator SPBU, lalu menanyakan apakah nomor mobilnya sesuai?.

Operator memastikan bahwa nomor mobil tersebut sesuai dengan data yang mereka miliki. Tanpa disadari, sopir mobil biru tersebut masih mengawasi gerak-gerik awak media.
Dalam perjalanan kembali menuju Cepu, awak media tiba-tiba mendapati mobil biru milik kelompok H itu memepet motor yang saya kendarai. Tanpa ragu, dengan perlindungan Tuhan, awak media berusaha menghindar dan membelokkan ke halaman Polsek.

Ketika mereka memepet persis di depan Polsek Sambong. Dengan cepat, saya memutuskan untuk membelokkan motor ke halaman Polsek Sambong. Mencari perlindungan dan berharap awak media tidak jatuh di jalan raya.

Kejadian ini memberikan gambaran nyata tentang sejauh mana kelompok ilegal ini nekat beroperasi, mengancam ketertiban dan keamanan di wilayah Sambong.

Pihak berwajib diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal ini dan mengembalikan ketentraman masyarakat.

LSM Gmicak menyampaikan :

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Bagi SPBU, Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

(T Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *