SPBU 5462301 Clompreng, Kecamatan Widang Tuban dugaan Melakukan Penyimpangan Hukum BBM jenis Solar.

Jawa Timur | beritaaeegap.com – Dugaan Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Polres Tuban – Polda Jawa Timur. Hal itu diketahui tim sembilan saat penggiat atau penganggsu kepergok di SPBU 5462301 Clompreng, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban tengah malam. pukul 22.55 wib.

Meski telah di tanyangkan di Media, pada 16 September 2023, Namun SPBU 5462301 Clompreng, Kecamatan Widang Tuban Gunakan Cerigen Plastik.

Pengangsu enggan untuk di konfirmasi, diketahui modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU 5462301 menggunakan kendaraan sepeda motor dengan 3 Cerigen, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar diduga dijual untuk kepentingan industri

“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa sepeda motor tengah malam itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU 5462301.

Atas temuan diatas, media dan LSM akan terus melakukan penerbangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Pasalnya pelanggaran ini, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim sembilan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *