Tak Jera!!!! SPBU 24.332.146 Jalan Belinyu Sungailiat Diduga Kebal Hukum

Meski pernah di terbitkan di media, tapi tidak dihiraukan pihak terkait. Ada apa sebenarnya.?

Babel, beritasergap.com | SPBU Jalan Belinyu Sungailiat, Dusun Kayu Arah, desa Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sabtu (14/07/2023/ pukul 15,00 WIB, nampak puluhan mobil dan sepeda motor lagi mengantri demi mengisi BBM jenis premium dan BBM solar bersubsidi yang sudah dilarang yang membawa jerigen.

“Dan juga terlihat jelas sepeda motor yang mondar mandir berulang-ulang demi membawa jerigen puluhan yang ditaruh di samping sebelah kiri dan di depan SPBU 24.332.146”.

Begitu juga penimbunan BBM bersubsidi juga merupakan sebuah pelanggaran hukum. Apa Begini peraturan yang dai anjurkan pihak Pertamina.

Di mana sesuai dengan Peraturan Presiden Republik IndonesIa Nomor 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM Pasal 18 (ayat 2) menerangkan, bahwa Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan jenis BBM tertentu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Modifikasi tangki pada kenderaan untuk tujuan meraih keuntungan disparitas harga BBM, memang sering dilakukan para pengerit pengerit nakal yg ada di SPBU Bangka Belitung ini.

Dan tindakan ini jelas melanggar hukum dan bagi siapa yang melanggar, akan mendapat sanksi pidana berat.

Dan ancaman Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi siap diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.

Dengan kejadian ini Tim melaporkan meminta kepolisian setempat Polsek Riau Slip dan polres Bangka dan Polda Babel, untuk melakukan pengroscekan dan penyelidikan lebih mendalam. Tapi blum ada tanggapan dari pihak manapun sampai pemberitaan diterbitkan.

Liputan : Rudi oye/Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *