TULUNGAGUNG | BeritaSergap.com – Arena judi sabung ayam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, makin marak saja. Seolah, aktivitas perjudian ini menjadi pembiaran petugas berwajib.
Pantauan BeritaSergap.com, sedikitnya terdapat 10 tempat perjudian yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Dari jumlah itu, 8 di antaranya adalah arena judi sabung ayam. Dan sisanya, yakni 2 lokasi perjudian menggunakan sarana kelereng
Sepuluh tempat perjudian ini, diduga masih aktif. Tampak puluhan orang diduga sedang bermain sabung ayam dengan taruhan uang.
Sementara di area lokasi sabung ayam, rata-rata terdapat ayam petarung berikut kurungannya.
Kesepuluh tempat perjudian di Tulungagung, di antaranya,
1. Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam)
2. Dusun Guci, Dwiwibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam)
3. Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).
4. Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam)
5. Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).
6. Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, (Sabung Ayam).
7. Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (Sabung Ayam).
8. Desa Wates, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. (Sabung Ayam)
Dan 303 Perjudian Kelereng :
9. Judi Kelereng di Lokalisasi Desa Kaliwungu, Kecamatn Ngunut, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur (setiap malam).
10. Judi Kelereng Di Lokalisasi Deaa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur (setiap malam).
]
Menurut warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, aktivitas perjudian ini berjalan lama. Cuma belum lama ini sempat tutup, karena ada Dumas dan Kasus Sambo, tetapi sekarang buka lagi.
Menurut Hukum, Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Atas temuan di atas, Media Siber akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait.. bersambung. (Red).